Senin, Juni 10, 2013

MAKALAH ILMU KALAM

`BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Aliran kalam muncul dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dan dalam hal ini yang akan kami paparkan adalah mengenai sejarah faktor timbulnya ilmu kalam dalam islam yang mana seperti di ketahui bahwa Nabi mengatakan bahwa umat islam kelak akan terbagi menjadi 73 golongan.
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, misalnya: ilmu ushuludin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar dan teologi Islam. Tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.

B.Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk mengarahkan permasalahan agar tersusun secara logis dan sistematis,kami hanya mengungkapkan dalam bentuk sederhana,yang berhubungan dengan :
1.      Apa pengertian ilmu kalam ?
2.      Bagaimana latar belakang munculnya ilmu kalam ?
C.Tujuan Masalah
Agar kita bisa mengetahui latar belakang timbulnya Aliran-Aliran kalam dan faktor-faktor timbulnya Aliran-Aliran kalam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu Kalam secara etimologi adalah menurut kamus besar Arab adalah القولُ= الكلامُyang bermakna “berbicara, barkata”. Istilah lain dari Ilmu Kalam adalah teologi islam, yang diambil dari Bahasa Inggris, theology. William L. Reese mendefinisikannya dengan discourse or reason concerning god ( dikursus atau pemikiran tentang Tuhan). Dengan mengutip kata-kata William ockham, Reese lebih jauh mengatakan, “theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of  both philosophy and science”, (teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove mengatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
            Sedangkan Ilmu kalam secara terminologi adalah suatu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika dan filsafat. Selain itu, definisi Ilmu Kalam juga mempunyai banyak pendapat, antara lain:

a.Mustafa Abdul razaq

“Ilmu ini ( Ilmu Kalam ) yang berkaitan dengan akidah imani ini sesungguhnya dibangun di atas argumen-argumen rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah isami ini bertolak atas bantuan nalar”.

b.alfarabi

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang memungkinkan, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandasan doktrin islam. Stressing akhirnya artinya memproduksi ilmu ketuhanan secara Fil.
    
      c.  Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai berikut:

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagaiargumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional”.
d.Arti Ilmu Kalam Menurut Ibnu Khaldun
Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam dengan menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta memuat pula bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Ilmu kalam disebut juga ilmu tauhid karena pokok pembahasannya dititik beratkan kepada keesaan Allah, baik Zat-Nya maupun perbuatan-Nya.Selain itu, ilmu kalam disebut juga ilmu ushuluddin karena pokok bahasannya meliputi persoalan-persoalan mendasar di dalam agama.Ada juga yang menyebut ilmu kalam sebagai ilmu aqidah karena banyak membicarakan persoalan-persoalan kepercayaan (aqidah) dan dasar-dasar ajaran agama.
Ahli ilmu kalam disebut mutakallimin.Golongan ini dianggap sebagai kelompok tersendiri yang menggunakan akal pikiran dalam memahami nash-nash agama untuk mempertahankan keyakinannya.Mereka berbeda dengan golongan Hambali (dalam pengajaran fiqih) yang berpegangan teguh pada keyakinan orang salaf.Mutakallimin juga berbeda dengan kelompok tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin dan renungan (kasyf).


B.Latar Belakang Munculnya ilmu Kalam
Pada masa Nabi Muhammad SAW, umat islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah, kalau mereka ada perselisihan pendapat, diatasi dengan wahyu dan pada saat itu tidak ada peselisihan diantara mereka. Awal mula perselisihan dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dalam sejarah Islam di terangkan bahwa perpecahan golongan itu tampak memuncak setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, sebagaimana dikatakan oleh Hudhari Bik, Hal itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu golongan yang dendam atas Utsman bin Affan dan mereka yang adalah orang-orang yang membai’at Ali bin Abu Thalib r.a, dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman dan mereka adalah golongan yang mengikuti Muawiyah bin Abu Sofyan r.a.
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan perpecahan memuncak, kemudian terjadilah perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Siffin yaitu perang antara Ali dengan Mu’awiyah, bermula dari itulah akhirnya timbul berbagai aliran di kalangan umat islam, masing – masing kelompok juga terpecah belah menjadi banyak diantaranya yaitu tiga golongan yakni golongan khawarij adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap putusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang Siffin pada tahun 37H/648 M, dengan kelompok bughot (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Golongan Murji`ah adalah orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Golongan ketiga adalah syi`ah yaitu orang-orang yang tetap mencintai Ali dan keluarganya. Sedangakan Khawarij memandang bahwa Ali, Muawiyah, Amr ibn Al-As, Abu Musa Al-Asy`ari. Yang menerima abitrase (tahkim) adalah kafir, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah)
Harun lebih lanjut melihat bahwa sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa persoalan kalam yang pertama adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang kafir dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimna telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Ma’idah ayat 44.
Persoalan ini telah menimbulkan  Aliran teologi dalam Islam, yaitu :
1.Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan harus dibunuh.
Secara etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Sedangkan menurut terminologi ilmu kalam, Khawarij adalah suatu sekte/kulompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim dalam perang siffin, dengan kelompok bughat Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan Khilafah. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu dinisbahkan pada surat An- Nisa ayat 100 yang mengatakan : “Keluar dari rumah kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut:
1.      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2.      Khalifah tidak harus dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap umat muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
4.      Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Usman r.a. dianggap telah menyeleweng.
5.      Khalifah Ali adalah sah tetapi terjadi tahkim, ia dianggap telah menyeleweng.
6.      Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan menjadi kafir.
7.      Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
8.      Seseorang yang berdosa besar tidak dianggap lagi sebagai muslim sehingga harus dibunuh. Yang lebih anarkis lagi seorang muslim akan menjadi kafir jika tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan juga.
9.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam negara musuh. Sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam negara Islam.
10.  Seseorang harus menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
11.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik masuk surga dan orang yang jahat masuk neraka).
12.  Amr ma’ruf nahi mungkar
13.  Memalingkan ayat-ayat Al Quran yang mutasyabihat (samar).
14.  Qur’an adalah makhluk.
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

2.Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun masalah dosa yang dilakukannya, hal itu  adalah terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
Nama murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, pengharapan. Kata arja’a mengandung arti harapan, yakni memberi harapan pada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dari Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudi, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa. Yakni Ali dan Muawiyah.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merinci sebagai berikut:
1.      Penagguhan keputusan terhadap ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
2.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dari Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
3.      Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berbuat dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat dari Allah.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan helenis.
Harun Nasution menyebut empat ajaran pokok teologi Murji’ah, yaitu:
1.      Menunda hukuman atas Ali, muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang yang berbuat dosa besar.
3.      Meletakkan iman daripada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
Sementara itu, Abu A’la  Al-Maududi dua doktrin pokok ajaran Murji’ah:
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Bedasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun  meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

3.      Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi diantara dua posisi).

Dalam Islam, timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan nama Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun Jabariyah, berpendapat  sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.`
4.      Aliran Asy’aryyah
Nama lengkap tokoh aliran Ahli Sunah Waljamaah adalah Abu hasan Ali bin Ismail bin Abi Bashar Isyak bin Salim bin Ismail bin ‘Abd Allah bin Musa bin bila bin Abi badrah bin Abi Musa ‘Abd Allah bin Qois Al asy’ari. Ia di lahirkan dikota basroh tahun 260 H atau 873 M dan wafat di Baghdad tahun 324 H (935M).
Tak Syak lagi jika kita mementingkan kaum mu’tajilah dengan kaum Asy ‘ariyah akan didapati bahwa mu’tajilah memiliki kebebasan pikiran dan kemerdekaan rasionalitas yang tinggi. Dalam persoalan kehendak bebas dan deterministik ,kaum mu’tajilah menyebut diri mereka sendiri sebagai kelompok ‘adl ( keadilan ilahi ) dan tauhid. Mereka menyatakan bahwa ketentuan azali pada doktrin Ahlus- sunnah ( yakni kaum Asy ‘ariyah) ialah bahwa alloh Swt. Te;lah menentukan, sejak azali, nasib dan erjalanan hidup seseorang, da bahwa ia memberi balasan atas dosa-dosa yang telah dibebankan ke pundak manusia, bahwa manusia tidak berkekuatan atas takdir illahi.
5.      Aliran Maturidiyah Samarkand
 Nama lengkap al- maturidi ialah Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad ibn mahmud al Maturidi. Al maturidi dalam pemikiran teologisnya berdasarkan pada Al Quran dan akal, sama seperti al Asy’ry. Tetapi kedudukan yang diberikan kepada akal lebih besar daripada yang diberikan oleh Al- asy’ary dan sebaliknya al-Asy’ary lebih terikat kepada Al Quran (naql)
a.       Pemikiran Pemikiran Al maturidi
1.      Akal dan wahyu
Menurut al maturidi mengetahui Tuhan dan Kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal . Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat al quran yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah menlalui pengetan dan pemikiran mendalam tentang makhluk dan Ciptaan-Nya.
2.      Perbuatan manusia
Menurut maturidiyah perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karna segala sesuatu alam wujud ini adalah ciptaan tuhan.
3.      Kekuasaan dan kehendak mutlaktuhan
Prbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini yng baik atau yang buruk adalah ciptaan tuhan.
4.      Sifat tuhan
Menyangkut masalah mengenai tentang sifat tuhan , terdapat persamaan terhadap pemikiran al maturidi engan al- Asy’ary. Al asy’ary berpendapat bahwa tuhan mempunyai sifat-sifat seperti sama’,bashar, dll. Al Ay’ary mengertikan sifat sebagai sesuatu yang bukan dzat melainkan melekat pada dzat . sedangkan menurut almaturidi sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya, dan bukan pula lain dari esensi-Nya.
5.      Melihat tuhan
Al maturidi sebagai ahli-sunah sependapat dengan Al Asary mengatakan bahwa manusia dapat melihat tuhan.
6.      Kalam tuhan.
Al- maturidi membedakan antara kalam yang tersusun dengan hurup dan bersura, dengan kalam nafsi ( arti yang sebenarnya atau abstrak.). kalam nafsi adalah sifat kodim bagi allah. Sedangkan kalam yang tersusun dari uruf dan suara adalah baru ( hadist). Kalam nafsi tidak dapat diketahi hakekatnya dan bagaimana Allah bersifat dengan-Nya dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya kecuali dengan suatu perantara
6.      Aliran syi’ah Zaidiyah
Kata syi’ah berasal dari bahasa arab yang berarti puak, pengikut atau partai, apabila diambil dalam kata kerjanya maka akan berarti berpihak, mengikiti, mengabungkan diri, menjadi anggota.
Pengertian syiah yang di maksud dalam tulisan ini ialah syi’ah ali, yang dalam konteks kesejarahannya sering hanya disebut syi;ah. Dalam pengertian ini Syi’ah berarti kelompok masyarakat yang memihak dan sangat memuliakan ali beserta keturunannya, yang lambat laun membangun dirinya menjadi sebuah aliran dalam islam.


         Faktor – Faktor Timbulnya Persoalan-persoalan Kalam.
Faktor yang menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan kalam antara lain dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu : Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
      1.      Faktor Internal
                   a.       Dorongan dan Pemahaman Al-Qur’an.
Faktor internal ini yang mengundang berbeda pendapat dan senantiasa mengajak berfikir. Sehingga tuntutan berfikir itulah yang menyebabkan umat islam pada saat itu menentukan sesuatu dengan menggunakan fikirannya tanpa mengembalikan hasil pemikirannya pada Al-Qur’an, sehingga mengakibatkan perpecahan diantara umat islam pada saat itu.
                  b.      Persoalan Politik
Disamping faktor ‘memahami’ Al-Qur’an, sebagaimana di kemukakan sebelumnya, faktor politik dapat memunculkan madzhab-madzhab pemikiran di lingkungan umat islam, khususnya pada awal-awal perkembangannya. Maka, persoalan imamah (khilafah), menjadi persolan tersendiri dan khas yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat islam. Persoalan ini muncul mungkin karena umat islam menyadari bahwa khalifah adalah ‘amanah’ Ilahi, yang memiliki tujuan untuk mengembangkan dan menegakkan kultur, menegakkan perdamaian, serta menjamin manusia menjadi masyarakat yang tertib, dan lebih lanjutlagi menegakkan islam di muka bumi ini.
                  c.       Adanya kepentingan kelompok atau golongan.
Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas, dimana syiah merupakan kelompok yang mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib, sedangkan khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya. Dan tujuan-tujuan diatas tadi berubah disebabkan kepentingan dan tujuan-tujuan pribadi maupun golongan, sehingga menyebabkan terjadinya pertentangan politik, yang menjurus kepada saling menyalahkan diantara mereka
      2.      Faktor Eksternal
Faktor ini muncul dari luar umat islam, yaitu :
                   a.       Akibat adanya pengaruh keagamaan dari luar islam.
Disamping faktor internal mendorong dan mempengaruhi kemnculan persoalan-persoalan kalam  juga ada faktor eksternal berupa paham-paham keagamaan non muslim tertentu yang mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat islam.
Paham keagamaan non-islam yang dimaksudkan adalah paham keagamaan yahudi dan nasrani, sebagaimana pendapat H.A.R Gibb yang mengatakan bahwa sejak islam tersebar luas, terjadi kontak dengan lingkungan lokalnya. Di Syiria misalnya, pemikiran islam mulai dipengaruhi oleh pemikiran Kristen Hellenistik, dan di Irak dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Gnostik. Demikian pula pandangan Goldziher orang jerman yang ahli ketimuran dan ahli islam, sebagaimana dikutip oleh Abu Bakar aceh, yang mengatakan bahwa banyak ucapan dan cara berfikir kenasranian dimasukkan ke dalam hadits-hadits yang dikataakan berasal dari Muhammad.
                   b.      Filsafat Yunani
Buku – buku karya filosofi yunani di samping banyak membawa manfaat juga ada sisi negatifnya bila di tangan kalangan yang tidak punya pondasi yang kuat tentang akidah dan syariat islam. Sehingga terdapat keinginan oleh umat islam untuk membantah alasan – alasan mereka memusuhi islam.
.








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Jika melihat dari sejarah-sejarah tersebut, awal dari ilmu kalam adalah karena adanya perbedaan atau perselisihan pendapat yang kemudian menimbulkan sebuah argumentasi-argumentasi yang di perdebatkan untuk membela masing-masing golongan.  Dengan faktor-faktor sebagai berikut :
      1.      Faktor Internal
a)      Dorongan Dan Pemahaman Al-Qur’an
b)      Adanya Persoalan Politik
c)      Adanya kepentingan kelompok.
      2.      Faktor Eksternal
a)      Akibat adanya pengaruh keagamaan  dari luar islam

B. Saran-Saran
            Dalam pengerjaan makalah ini penulis banyak mengalami kekurangan karena minimnya buku referensi yang kami punya sehingga kami meminta maaf kepada Dosen Mata Kuliah Pengantar Studi Islam untuk memakluminya.
           


MAKALAH ILMU KALAM

`BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Aliran kalam muncul dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dan dalam hal ini yang akan kami paparkan adalah mengenai sejarah faktor timbulnya ilmu kalam dalam islam yang mana seperti di ketahui bahwa Nabi mengatakan bahwa umat islam kelak akan terbagi menjadi 73 golongan.
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, misalnya: ilmu ushuludin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar dan teologi Islam. Tetapi argumentasi ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.

B.Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk mengarahkan permasalahan agar tersusun secara logis dan sistematis,kami hanya mengungkapkan dalam bentuk sederhana,yang berhubungan dengan :
1.      Apa pengertian ilmu kalam ?
2.      Bagaimana latar belakang munculnya ilmu kalam ?
C.Tujuan Masalah
Agar kita bisa mengetahui latar belakang timbulnya Aliran-Aliran kalam dan faktor-faktor timbulnya Aliran-Aliran kalam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu Kalam secara etimologi adalah menurut kamus besar Arab adalah القولُ= الكلامُyang bermakna “berbicara, barkata”. Istilah lain dari Ilmu Kalam adalah teologi islam, yang diambil dari Bahasa Inggris, theology. William L. Reese mendefinisikannya dengan discourse or reason concerning god ( dikursus atau pemikiran tentang Tuhan). Dengan mengutip kata-kata William ockham, Reese lebih jauh mengatakan, “theology to be a discipline resting on revealed truth and independent of  both philosophy and science”, (teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove mengatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan pengalaman agama secara rasional.
            Sedangkan Ilmu kalam secara terminologi adalah suatu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika dan filsafat. Selain itu, definisi Ilmu Kalam juga mempunyai banyak pendapat, antara lain:

a.Mustafa Abdul razaq

“Ilmu ini ( Ilmu Kalam ) yang berkaitan dengan akidah imani ini sesungguhnya dibangun di atas argumen-argumen rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah isami ini bertolak atas bantuan nalar”.

b.alfarabi

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang memungkinkan, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandasan doktrin islam. Stressing akhirnya artinya memproduksi ilmu ketuhanan secara Fil.
    
      c.  Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai berikut:

“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagaiargumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional”.
d.Arti Ilmu Kalam Menurut Ibnu Khaldun
Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam dengan menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta memuat pula bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Ilmu kalam disebut juga ilmu tauhid karena pokok pembahasannya dititik beratkan kepada keesaan Allah, baik Zat-Nya maupun perbuatan-Nya.Selain itu, ilmu kalam disebut juga ilmu ushuluddin karena pokok bahasannya meliputi persoalan-persoalan mendasar di dalam agama.Ada juga yang menyebut ilmu kalam sebagai ilmu aqidah karena banyak membicarakan persoalan-persoalan kepercayaan (aqidah) dan dasar-dasar ajaran agama.
Ahli ilmu kalam disebut mutakallimin.Golongan ini dianggap sebagai kelompok tersendiri yang menggunakan akal pikiran dalam memahami nash-nash agama untuk mempertahankan keyakinannya.Mereka berbeda dengan golongan Hambali (dalam pengajaran fiqih) yang berpegangan teguh pada keyakinan orang salaf.Mutakallimin juga berbeda dengan kelompok tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin dan renungan (kasyf).


B.Latar Belakang Munculnya ilmu Kalam
Pada masa Nabi Muhammad SAW, umat islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah, kalau mereka ada perselisihan pendapat, diatasi dengan wahyu dan pada saat itu tidak ada peselisihan diantara mereka. Awal mula perselisihan dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dalam sejarah Islam di terangkan bahwa perpecahan golongan itu tampak memuncak setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, sebagaimana dikatakan oleh Hudhari Bik, Hal itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu golongan yang dendam atas Utsman bin Affan dan mereka yang adalah orang-orang yang membai’at Ali bin Abu Thalib r.a, dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman dan mereka adalah golongan yang mengikuti Muawiyah bin Abu Sofyan r.a.
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan perpecahan memuncak, kemudian terjadilah perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Siffin yaitu perang antara Ali dengan Mu’awiyah, bermula dari itulah akhirnya timbul berbagai aliran di kalangan umat islam, masing – masing kelompok juga terpecah belah menjadi banyak diantaranya yaitu tiga golongan yakni golongan khawarij adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap putusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang Siffin pada tahun 37H/648 M, dengan kelompok bughot (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Golongan Murji`ah adalah orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Golongan ketiga adalah syi`ah yaitu orang-orang yang tetap mencintai Ali dan keluarganya. Sedangakan Khawarij memandang bahwa Ali, Muawiyah, Amr ibn Al-As, Abu Musa Al-Asy`ari. Yang menerima abitrase (tahkim) adalah kafir, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah)
Harun lebih lanjut melihat bahwa sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa persoalan kalam yang pertama adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang kafir dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimna telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Ma’idah ayat 44.
Persoalan ini telah menimbulkan  Aliran teologi dalam Islam, yaitu :
1.Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan harus dibunuh.
Secara etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Sedangkan menurut terminologi ilmu kalam, Khawarij adalah suatu sekte/kulompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim dalam perang siffin, dengan kelompok bughat Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan Khilafah. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu dinisbahkan pada surat An- Nisa ayat 100 yang mengatakan : “Keluar dari rumah kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut:
1.      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2.      Khalifah tidak harus dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap umat muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3.      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
4.      Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Usman r.a. dianggap telah menyeleweng.
5.      Khalifah Ali adalah sah tetapi terjadi tahkim, ia dianggap telah menyeleweng.
6.      Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan menjadi kafir.
7.      Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
8.      Seseorang yang berdosa besar tidak dianggap lagi sebagai muslim sehingga harus dibunuh. Yang lebih anarkis lagi seorang muslim akan menjadi kafir jika tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan juga.
9.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam negara musuh. Sedang golongan mereka sendiri dianggap berada dalam negara Islam.
10.  Seseorang harus menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
11.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik masuk surga dan orang yang jahat masuk neraka).
12.  Amr ma’ruf nahi mungkar
13.  Memalingkan ayat-ayat Al Quran yang mutasyabihat (samar).
14.  Qur’an adalah makhluk.
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

2.Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun masalah dosa yang dilakukannya, hal itu  adalah terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
Nama murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, pengharapan. Kata arja’a mengandung arti harapan, yakni memberi harapan pada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dari Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudi, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa. Yakni Ali dan Muawiyah.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt merinci sebagai berikut:
1.      Penagguhan keputusan terhadap ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
2.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dari Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
3.      Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berbuat dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat dari Allah.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan helenis.
Harun Nasution menyebut empat ajaran pokok teologi Murji’ah, yaitu:
1.      Menunda hukuman atas Ali, muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang yang berbuat dosa besar.
3.      Meletakkan iman daripada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
Sementara itu, Abu A’la  Al-Maududi dua doktrin pokok ajaran Murji’ah:
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Bedasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun  meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

3.      Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi diantara dua posisi).

Dalam Islam, timbul pula dua aliran teologi yang terkenal dengan nama Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun Jabariyah, berpendapat  sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya.`
4.      Aliran Asy’aryyah
Nama lengkap tokoh aliran Ahli Sunah Waljamaah adalah Abu hasan Ali bin Ismail bin Abi Bashar Isyak bin Salim bin Ismail bin ‘Abd Allah bin Musa bin bila bin Abi badrah bin Abi Musa ‘Abd Allah bin Qois Al asy’ari. Ia di lahirkan dikota basroh tahun 260 H atau 873 M dan wafat di Baghdad tahun 324 H (935M).
Tak Syak lagi jika kita mementingkan kaum mu’tajilah dengan kaum Asy ‘ariyah akan didapati bahwa mu’tajilah memiliki kebebasan pikiran dan kemerdekaan rasionalitas yang tinggi. Dalam persoalan kehendak bebas dan deterministik ,kaum mu’tajilah menyebut diri mereka sendiri sebagai kelompok ‘adl ( keadilan ilahi ) dan tauhid. Mereka menyatakan bahwa ketentuan azali pada doktrin Ahlus- sunnah ( yakni kaum Asy ‘ariyah) ialah bahwa alloh Swt. Te;lah menentukan, sejak azali, nasib dan erjalanan hidup seseorang, da bahwa ia memberi balasan atas dosa-dosa yang telah dibebankan ke pundak manusia, bahwa manusia tidak berkekuatan atas takdir illahi.
5.      Aliran Maturidiyah Samarkand
 Nama lengkap al- maturidi ialah Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad ibn mahmud al Maturidi. Al maturidi dalam pemikiran teologisnya berdasarkan pada Al Quran dan akal, sama seperti al Asy’ry. Tetapi kedudukan yang diberikan kepada akal lebih besar daripada yang diberikan oleh Al- asy’ary dan sebaliknya al-Asy’ary lebih terikat kepada Al Quran (naql)
a.       Pemikiran Pemikiran Al maturidi
1.      Akal dan wahyu
Menurut al maturidi mengetahui Tuhan dan Kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal . Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat al quran yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah menlalui pengetan dan pemikiran mendalam tentang makhluk dan Ciptaan-Nya.
2.      Perbuatan manusia
Menurut maturidiyah perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karna segala sesuatu alam wujud ini adalah ciptaan tuhan.
3.      Kekuasaan dan kehendak mutlaktuhan
Prbuatan manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini yng baik atau yang buruk adalah ciptaan tuhan.
4.      Sifat tuhan
Menyangkut masalah mengenai tentang sifat tuhan , terdapat persamaan terhadap pemikiran al maturidi engan al- Asy’ary. Al asy’ary berpendapat bahwa tuhan mempunyai sifat-sifat seperti sama’,bashar, dll. Al Ay’ary mengertikan sifat sebagai sesuatu yang bukan dzat melainkan melekat pada dzat . sedangkan menurut almaturidi sifat tidak dikatakan sebagai esensi-Nya, dan bukan pula lain dari esensi-Nya.
5.      Melihat tuhan
Al maturidi sebagai ahli-sunah sependapat dengan Al Asary mengatakan bahwa manusia dapat melihat tuhan.
6.      Kalam tuhan.
Al- maturidi membedakan antara kalam yang tersusun dengan hurup dan bersura, dengan kalam nafsi ( arti yang sebenarnya atau abstrak.). kalam nafsi adalah sifat kodim bagi allah. Sedangkan kalam yang tersusun dari uruf dan suara adalah baru ( hadist). Kalam nafsi tidak dapat diketahi hakekatnya dan bagaimana Allah bersifat dengan-Nya dan manusia tidak dapat mendengar atau membacanya kecuali dengan suatu perantara
6.      Aliran syi’ah Zaidiyah
Kata syi’ah berasal dari bahasa arab yang berarti puak, pengikut atau partai, apabila diambil dalam kata kerjanya maka akan berarti berpihak, mengikiti, mengabungkan diri, menjadi anggota.
Pengertian syiah yang di maksud dalam tulisan ini ialah syi’ah ali, yang dalam konteks kesejarahannya sering hanya disebut syi;ah. Dalam pengertian ini Syi’ah berarti kelompok masyarakat yang memihak dan sangat memuliakan ali beserta keturunannya, yang lambat laun membangun dirinya menjadi sebuah aliran dalam islam.


         Faktor – Faktor Timbulnya Persoalan-persoalan Kalam.
Faktor yang menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan kalam antara lain dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu : Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
      1.      Faktor Internal
                   a.       Dorongan dan Pemahaman Al-Qur’an.
Faktor internal ini yang mengundang berbeda pendapat dan senantiasa mengajak berfikir. Sehingga tuntutan berfikir itulah yang menyebabkan umat islam pada saat itu menentukan sesuatu dengan menggunakan fikirannya tanpa mengembalikan hasil pemikirannya pada Al-Qur’an, sehingga mengakibatkan perpecahan diantara umat islam pada saat itu.
                  b.      Persoalan Politik
Disamping faktor ‘memahami’ Al-Qur’an, sebagaimana di kemukakan sebelumnya, faktor politik dapat memunculkan madzhab-madzhab pemikiran di lingkungan umat islam, khususnya pada awal-awal perkembangannya. Maka, persoalan imamah (khilafah), menjadi persolan tersendiri dan khas yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat islam. Persoalan ini muncul mungkin karena umat islam menyadari bahwa khalifah adalah ‘amanah’ Ilahi, yang memiliki tujuan untuk mengembangkan dan menegakkan kultur, menegakkan perdamaian, serta menjamin manusia menjadi masyarakat yang tertib, dan lebih lanjutlagi menegakkan islam di muka bumi ini.
                  c.       Adanya kepentingan kelompok atau golongan.
Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas, dimana syiah merupakan kelompok yang mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib, sedangkan khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya. Dan tujuan-tujuan diatas tadi berubah disebabkan kepentingan dan tujuan-tujuan pribadi maupun golongan, sehingga menyebabkan terjadinya pertentangan politik, yang menjurus kepada saling menyalahkan diantara mereka
      2.      Faktor Eksternal
Faktor ini muncul dari luar umat islam, yaitu :
                   a.       Akibat adanya pengaruh keagamaan dari luar islam.
Disamping faktor internal mendorong dan mempengaruhi kemnculan persoalan-persoalan kalam  juga ada faktor eksternal berupa paham-paham keagamaan non muslim tertentu yang mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat islam.
Paham keagamaan non-islam yang dimaksudkan adalah paham keagamaan yahudi dan nasrani, sebagaimana pendapat H.A.R Gibb yang mengatakan bahwa sejak islam tersebar luas, terjadi kontak dengan lingkungan lokalnya. Di Syiria misalnya, pemikiran islam mulai dipengaruhi oleh pemikiran Kristen Hellenistik, dan di Irak dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Gnostik. Demikian pula pandangan Goldziher orang jerman yang ahli ketimuran dan ahli islam, sebagaimana dikutip oleh Abu Bakar aceh, yang mengatakan bahwa banyak ucapan dan cara berfikir kenasranian dimasukkan ke dalam hadits-hadits yang dikataakan berasal dari Muhammad.
                   b.      Filsafat Yunani
Buku – buku karya filosofi yunani di samping banyak membawa manfaat juga ada sisi negatifnya bila di tangan kalangan yang tidak punya pondasi yang kuat tentang akidah dan syariat islam. Sehingga terdapat keinginan oleh umat islam untuk membantah alasan – alasan mereka memusuhi islam.
.








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Jika melihat dari sejarah-sejarah tersebut, awal dari ilmu kalam adalah karena adanya perbedaan atau perselisihan pendapat yang kemudian menimbulkan sebuah argumentasi-argumentasi yang di perdebatkan untuk membela masing-masing golongan.  Dengan faktor-faktor sebagai berikut :
      1.      Faktor Internal
a)      Dorongan Dan Pemahaman Al-Qur’an
b)      Adanya Persoalan Politik
c)      Adanya kepentingan kelompok.
      2.      Faktor Eksternal
a)      Akibat adanya pengaruh keagamaan  dari luar islam

B. Saran-Saran
            Dalam pengerjaan makalah ini penulis banyak mengalami kekurangan karena minimnya buku referensi yang kami punya sehingga kami meminta maaf kepada Dosen Mata Kuliah Pengantar Studi Islam untuk memakluminya.