`BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Aliran kalam muncul dipicu oleh persoalan
politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut
pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan
kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang
bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih
tetap Islam.
Dan dalam hal ini yang akan kami paparkan
adalah mengenai sejarah faktor timbulnya ilmu kalam dalam islam yang mana
seperti di ketahui bahwa Nabi mengatakan bahwa umat islam kelak akan terbagi
menjadi 73 golongan.
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, misalnya: ilmu
ushuludin, ilmu tauhid, fiqh Al-Akbar dan teologi Islam. Tetapi argumentasi
ilmu kalam lebih dikonsentrasikan pada penguasaan logika.
B.Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka untuk mengarahkan
permasalahan agar tersusun secara logis dan sistematis,kami hanya mengungkapkan
dalam bentuk sederhana,yang berhubungan dengan :
1.
Apa pengertian
ilmu kalam ?
2.
Bagaimana latar
belakang munculnya ilmu kalam ?
C.Tujuan Masalah
Agar kita bisa
mengetahui latar belakang timbulnya Aliran-Aliran kalam dan faktor-faktor
timbulnya Aliran-Aliran kalam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Ilmu Kalam
Ilmu Kalam secara etimologi adalah menurut
kamus besar Arab adalah القولُ=
الكلامُyang bermakna “berbicara, barkata”. Istilah lain dari Ilmu Kalam
adalah teologi islam, yang diambil dari Bahasa Inggris, theology. William L.
Reese mendefinisikannya dengan discourse or reason concerning god ( dikursus
atau pemikiran tentang Tuhan). Dengan mengutip kata-kata William ockham, Reese
lebih jauh mengatakan, “theology to be a discipline resting on revealed truth
and independent of both philosophy and
science”, (teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran
wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove
mengatakan bahwa teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan
pengalaman agama secara rasional.
Sedangkan Ilmu kalam secara
terminologi adalah suatu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan
menggunakan argumentasi logika dan filsafat. Selain itu, definisi Ilmu Kalam
juga mempunyai banyak pendapat, antara lain:
a.Mustafa Abdul razaq
“Ilmu ini ( Ilmu Kalam ) yang berkaitan dengan
akidah imani ini sesungguhnya dibangun di atas argumen-argumen rasional atau
ilmu yang berkaitan dengan akidah isami ini bertolak atas bantuan nalar”.
b.alfarabi
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas
dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang memungkinkan, mulai yang
berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandasan
doktrin islam. Stressing akhirnya artinya memproduksi ilmu ketuhanan secara Fil.
c. Ibnu Khaldun mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai
berikut:
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang
mengandung berbagaiargumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil
rasional”.
d.Arti Ilmu Kalam Menurut Ibnu Khaldun
Menurut Ibnu
Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan
keimanan agama Islam dengan menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta
memuat pula bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan
dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Ilmu kalam
disebut juga ilmu tauhid karena pokok pembahasannya dititik beratkan kepada
keesaan Allah, baik Zat-Nya maupun perbuatan-Nya.Selain itu, ilmu kalam disebut
juga ilmu ushuluddin karena pokok bahasannya meliputi persoalan-persoalan
mendasar di dalam agama.Ada juga yang menyebut ilmu kalam sebagai ilmu aqidah
karena banyak membicarakan persoalan-persoalan kepercayaan (aqidah) dan
dasar-dasar ajaran agama.
Ahli ilmu kalam
disebut mutakallimin.Golongan ini dianggap sebagai kelompok tersendiri yang
menggunakan akal pikiran dalam memahami nash-nash agama untuk mempertahankan
keyakinannya.Mereka berbeda dengan golongan Hambali (dalam pengajaran fiqih)
yang berpegangan teguh pada keyakinan orang salaf.Mutakallimin juga berbeda
dengan kelompok tasawuf yang mendasarkan pengetahuannya kepada pengalaman batin
dan renungan (kasyf).
B.Latar
Belakang Munculnya ilmu Kalam
Pada masa Nabi
Muhammad SAW, umat islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu
akhlaqul karimah, kalau mereka ada perselisihan pendapat, diatasi dengan wahyu
dan pada saat itu tidak ada peselisihan diantara mereka. Awal mula perselisihan
dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin
Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi
Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa
yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari
Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dalam sejarah
Islam di terangkan bahwa perpecahan golongan itu tampak memuncak setelah
terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, sebagaimana dikatakan oleh Hudhari Bik, Hal
itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu golongan yang
dendam atas Utsman bin Affan dan mereka yang adalah orang-orang yang membai’at
Ali bin Abu Thalib r.a, dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman
dan mereka adalah golongan yang mengikuti Muawiyah bin Abu Sofyan r.a.
Setelah
terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan perpecahan memuncak, kemudian terjadilah
perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Siffin yaitu
perang antara Ali dengan Mu’awiyah, bermula dari itulah akhirnya timbul
berbagai aliran di kalangan umat islam, masing – masing kelompok juga terpecah
belah menjadi banyak diantaranya yaitu tiga golongan yakni golongan khawarij
adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar
meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap putusan Ali yang
menerima arbitrase (tahkim) dalam perang Siffin pada tahun 37H/648 M, dengan
kelompok bughot (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan
khilafah.
Golongan
Murji`ah adalah orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang
bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari
kiamat kelak. Golongan ketiga adalah syi`ah yaitu orang-orang yang tetap
mencintai Ali dan keluarganya. Sedangakan Khawarij memandang bahwa Ali,
Muawiyah, Amr ibn Al-As, Abu Musa Al-Asy`ari. Yang menerima abitrase (tahkim)
adalah kafir, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an :
“Barangsiapa
yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir”. Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan La
hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah)
Harun lebih
lanjut melihat bahwa sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa persoalan kalam
yang pertama adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir.
Dalam arti siapa yang kafir dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij
sebagaimna telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam
peristiwa tahkim, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat
Al-Ma’idah ayat 44.
Persoalan ini
telah menimbulkan Aliran teologi dalam
Islam, yaitu :
1.Aliran
Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti
telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan harus dibunuh.
Secara etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja
yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Sedangkan menurut
terminologi ilmu kalam, Khawarij adalah suatu sekte/kulompok/aliran pengikut
Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim dalam perang siffin, dengan
kelompok bughat Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan Khilafah. Ada
pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu dinisbahkan pada surat
An- Nisa ayat 100 yang mengatakan : “Keluar
dari rumah kepada Allah dan Rasul-Nya”.
Di antara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut:
1. Khalifah atau
imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2. Khalifah tidak
harus dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap umat muslim berhak menjadi
khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
3. Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika melakukan kedzaliman.
4. Khalifah
sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya,
Usman r.a. dianggap telah menyeleweng.
5. Khalifah Ali
adalah sah tetapi terjadi tahkim, ia dianggap telah menyeleweng.
6. Muawiyah dan
Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan
menjadi kafir.
7. Pasukan Perang
Jamal yang melawan Ali juga kafir.
8. Seseorang yang
berdosa besar tidak dianggap lagi sebagai muslim sehingga harus dibunuh. Yang
lebih anarkis lagi seorang muslim akan menjadi kafir jika tidak mau membunuh
muslim lain yang dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus
dilenyapkan juga.
9. Setiap muslim
harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung,
ia wajib diperangi karena hidup dalam negara musuh. Sedang golongan mereka
sendiri dianggap berada dalam negara Islam.
10. Seseorang harus
menghindar dari pemimpin yang menyeleweng.
11. Adanya wa’ad
dan wa’id (orang yang baik masuk surga dan orang yang jahat masuk
neraka).
12. Amr ma’ruf nahi
mungkar
13. Memalingkan
ayat-ayat Al Quran yang mutasyabihat (samar).
14. Qur’an adalah
makhluk.
15. Manusia bebas
memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
2.Aliran
Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin
dan bukan kafir. Adapun masalah dosa yang dilakukannya, hal itu adalah
terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya.
Nama murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang
bermakna penundaan, penangguhan, pengharapan. Kata arja’a mengandung
arti harapan, yakni memberi harapan pada pelaku dosa besar untuk memperoleh
pengampunan dari Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di
belakang atau mengemudi, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh
karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang
yang bersengketa. Yakni Ali dan Muawiyah.
Berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, W. Montgomery Watt
merinci sebagai berikut:
1. Penagguhan
keputusan terhadap ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
2. Penangguhan Ali
untuk menduduki ranking ke empat dari Al-Khalifah Ar-Rasyidun.
3. Pemberian
harapan terhadap orang muslim yang berbuat dosa besar untuk memperoleh
pengampunan dan rahmat dari Allah.
4. Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran para skeptis dan empiris dari kalangan helenis.
Harun Nasution menyebut empat ajaran pokok teologi Murji’ah, yaitu:
1. Menunda hukuman
atas Ali, muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa yang terlibat tahkim dan
menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2. Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang yang berbuat dosa besar.
3. Meletakkan iman
daripada amal.
4. Memberikan
pengharapan kepada orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat Allah.
Sementara itu,
Abu A’la Al-Maududi dua doktrin pokok
ajaran Murji’ah:
1. Iman adalah
percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, adapun amal atau perbuatan tidak merupakan
suatu keharusan bagi adanya iman. Bedasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap
mukmin walaupun meninggalkan perbuatan
yang difardukan dan melakukan dosa besar.
2. Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan mudharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk
mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik
dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
3.
Aliran Mu’tazilah, yang tidak
menerima kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan
kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan
kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah
manzilatain (posisi diantara dua posisi).
Dalam Islam, timbul pula dua aliran teologi
yang terkenal dengan nama Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah,
manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Adapun Jabariyah,
berpendapat sebaliknya bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan
dalam kehendak dan perbuatannya.`
4.
Aliran Asy’aryyah
Nama lengkap
tokoh aliran Ahli Sunah Waljamaah adalah Abu hasan Ali bin Ismail bin Abi
Bashar Isyak bin Salim bin Ismail bin ‘Abd Allah bin Musa bin bila bin Abi
badrah bin Abi Musa ‘Abd Allah bin Qois Al asy’ari. Ia di lahirkan dikota
basroh tahun 260 H atau 873 M dan wafat di Baghdad tahun 324 H (935M).
Tak Syak lagi
jika kita mementingkan kaum mu’tajilah dengan kaum Asy ‘ariyah akan didapati
bahwa mu’tajilah memiliki kebebasan pikiran dan kemerdekaan rasionalitas yang
tinggi. Dalam persoalan kehendak bebas dan deterministik ,kaum mu’tajilah
menyebut diri mereka sendiri sebagai kelompok ‘adl ( keadilan ilahi ) dan
tauhid. Mereka menyatakan bahwa ketentuan azali pada doktrin Ahlus- sunnah (
yakni kaum Asy ‘ariyah) ialah bahwa alloh Swt. Te;lah menentukan, sejak azali,
nasib dan erjalanan hidup seseorang, da bahwa ia memberi balasan atas dosa-dosa
yang telah dibebankan ke pundak manusia, bahwa manusia tidak berkekuatan atas
takdir illahi.
5.
Aliran Maturidiyah Samarkand
Nama
lengkap al- maturidi ialah Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad ibn mahmud al
Maturidi. Al maturidi dalam pemikiran teologisnya berdasarkan pada Al Quran dan
akal, sama seperti al Asy’ry. Tetapi kedudukan yang diberikan kepada akal lebih
besar daripada yang diberikan oleh Al- asy’ary dan sebaliknya al-Asy’ary lebih
terikat kepada Al Quran (naql)
a.
Pemikiran Pemikiran Al maturidi
1.
Akal dan wahyu
Menurut al
maturidi mengetahui Tuhan dan Kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan
akal . Kemampuan akal mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat al
quran yang mengandung perintah agar manusia menggunakan akal dalam usaha
memperoleh pengetahuan dan iman terhadap Allah menlalui pengetan dan pemikiran
mendalam tentang makhluk dan Ciptaan-Nya.
2.
Perbuatan manusia
Menurut
maturidiyah perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karna segala sesuatu alam
wujud ini adalah ciptaan tuhan.
3.
Kekuasaan dan kehendak mutlaktuhan
Prbuatan
manusia dan segala sesuatu dalam wujud ini yng baik atau yang buruk adalah
ciptaan tuhan.
4.
Sifat tuhan
Menyangkut masalah mengenai tentang sifat tuhan
, terdapat persamaan terhadap pemikiran al maturidi engan al- Asy’ary. Al
asy’ary berpendapat bahwa tuhan mempunyai sifat-sifat seperti sama’,bashar,
dll. Al Ay’ary mengertikan sifat sebagai sesuatu yang bukan dzat melainkan
melekat pada dzat . sedangkan menurut almaturidi sifat tidak dikatakan sebagai
esensi-Nya, dan bukan pula lain dari esensi-Nya.
5.
Melihat tuhan
Al maturidi sebagai ahli-sunah sependapat
dengan Al Asary mengatakan bahwa manusia dapat melihat tuhan.
6.
Kalam tuhan.
Al- maturidi membedakan antara kalam yang
tersusun dengan hurup dan bersura, dengan kalam nafsi ( arti yang sebenarnya
atau abstrak.). kalam nafsi adalah sifat kodim bagi allah. Sedangkan kalam yang
tersusun dari uruf dan suara adalah baru ( hadist). Kalam nafsi tidak dapat
diketahi hakekatnya dan bagaimana Allah bersifat dengan-Nya dan manusia tidak
dapat mendengar atau membacanya kecuali dengan suatu perantara
6.
Aliran syi’ah Zaidiyah
Kata syi’ah
berasal dari bahasa arab yang berarti puak, pengikut atau partai, apabila
diambil dalam kata kerjanya maka akan berarti berpihak, mengikiti, mengabungkan
diri, menjadi anggota.
Pengertian
syiah yang di maksud dalam tulisan ini ialah syi’ah ali, yang dalam konteks
kesejarahannya sering hanya disebut syi;ah. Dalam pengertian ini Syi’ah berarti
kelompok masyarakat yang memihak dan sangat memuliakan ali beserta
keturunannya, yang lambat laun membangun dirinya menjadi sebuah aliran dalam
islam.
Faktor – Faktor
Timbulnya Persoalan-persoalan Kalam.
Faktor yang
menyebabkan timbulnya persoalan-persoalan kalam antara lain dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu : Faktor Internal dan Faktor Eksternal.
1. Faktor Internal
a. Dorongan dan
Pemahaman Al-Qur’an.
Faktor internal
ini yang mengundang berbeda pendapat dan senantiasa mengajak berfikir. Sehingga
tuntutan berfikir itulah yang menyebabkan umat islam pada saat itu menentukan
sesuatu dengan menggunakan fikirannya tanpa mengembalikan hasil pemikirannya
pada Al-Qur’an, sehingga mengakibatkan perpecahan diantara umat islam pada saat
itu.
b.
Persoalan
Politik
Disamping
faktor ‘memahami’ Al-Qur’an, sebagaimana di kemukakan sebelumnya, faktor
politik dapat memunculkan madzhab-madzhab pemikiran di lingkungan umat islam,
khususnya pada awal-awal perkembangannya. Maka, persoalan imamah (khilafah),
menjadi persolan tersendiri dan khas yang menyebabkan perbedaan pendapat,
bahkan perpecahan di lingkungan umat islam. Persoalan ini muncul mungkin karena
umat islam menyadari bahwa khalifah adalah ‘amanah’ Ilahi, yang memiliki
tujuan untuk mengembangkan dan menegakkan kultur, menegakkan perdamaian, serta
menjamin manusia menjadi masyarakat yang tertib, dan lebih lanjutlagi
menegakkan islam di muka bumi ini.
c. Adanya
kepentingan kelompok atau golongan.
Kepentingan
kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas,
dimana syiah merupakan kelompok yang mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib,
sedangkan khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya. Dan tujuan-tujuan diatas
tadi berubah disebabkan kepentingan dan tujuan-tujuan pribadi maupun golongan,
sehingga menyebabkan terjadinya pertentangan politik, yang menjurus kepada
saling menyalahkan diantara mereka
2. Faktor Eksternal
Faktor ini
muncul dari luar umat islam, yaitu :
a. Akibat adanya
pengaruh keagamaan dari luar islam.
Disamping
faktor internal mendorong dan mempengaruhi kemnculan persoalan-persoalan
kalam juga ada faktor eksternal berupa paham-paham keagamaan non muslim
tertentu yang mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat
islam.
Paham keagamaan
non-islam yang dimaksudkan adalah paham keagamaan yahudi dan nasrani,
sebagaimana pendapat H.A.R Gibb yang mengatakan bahwa sejak islam tersebar
luas, terjadi kontak dengan lingkungan lokalnya. Di Syiria misalnya, pemikiran
islam mulai dipengaruhi oleh pemikiran Kristen Hellenistik, dan di Irak
dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Gnostik. Demikian pula pandangan Goldziher
orang jerman yang ahli ketimuran dan ahli islam, sebagaimana dikutip oleh Abu
Bakar aceh, yang mengatakan bahwa banyak ucapan dan cara berfikir kenasranian
dimasukkan ke dalam hadits-hadits yang dikataakan berasal dari Muhammad.
b. Filsafat Yunani
Buku – buku
karya filosofi yunani di samping banyak membawa manfaat juga ada sisi
negatifnya bila di tangan kalangan yang tidak punya pondasi yang kuat tentang
akidah dan syariat islam. Sehingga terdapat keinginan oleh umat islam untuk
membantah alasan – alasan mereka memusuhi islam.
.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Jika
melihat dari sejarah-sejarah tersebut, awal dari ilmu kalam adalah karena
adanya perbedaan atau perselisihan pendapat yang kemudian menimbulkan sebuah
argumentasi-argumentasi yang di perdebatkan untuk membela masing-masing golongan.
Dengan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal
a)
Dorongan Dan Pemahaman Al-Qur’an
b)
Adanya Persoalan Politik
c)
Adanya kepentingan kelompok.
2. Faktor
Eksternal
a)
Akibat adanya pengaruh keagamaan dari
luar islam
B. Saran-Saran
Dalam
pengerjaan makalah ini penulis banyak mengalami kekurangan karena minimnya buku
referensi yang kami punya sehingga kami meminta maaf kepada Dosen Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam untuk memakluminya.